Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Masalah Kemiskinan
Untuk mengatasi masalah kemiskinan, pemerintah memiliki peran yang besar. Namun
dalam kenyataannya, program yang dijalankan oleh pemerintah belum mampu
menyentuh pokok yang menimbulkan masalah kemiskinan ini. Pemerintah perlu
membuat ketegasan dan kebijakan yang lebih membumi dalam rangka menyelesaikan
masalah kemiskinan. Bebrapa langkah yang bisa dilakukan di antaranya
adalah :
- Bantuan kemiskinan, atau membantu secara langsung kepada orang miskin. Ini telah menjadi bagian pendekatan dari masyarakat Eropa sejak zaman pertengahan.
- Menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap banyak tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Karena pengangguran adalah salah satu penyebab kemiskinan terbesar di Indonesia.
- Memberikan subsidi pada kebutuhan pokok manusia, sehingga setiap masyarakat bisa menikmati makanan yang berkualitas . hal ini berdampak pada meningkatnya angka kesehatan masyarakat.
- Menghapuskan korupsi. Sebab, korupsi adalah salah satu penyebab layanan masyarakat tidak berjalan sebagaiman mestinya. Hal inilah yang kemudian menjadikan masyarakat tidak bisa menikmati hak mereka sebagai warga negar sebagaimana mestinya
- Menggalakan program zakat. Di indonesia, islam adalah agama mayoritas. Dan dalam Islam ajaran zakat diperkenalkan sebagai media untuk menumbuhkan pemerataan kesejahteraan di antara masyarakat dan mengurangi kesenjangan kaya-miskin. Potensi zakat di Indonesia, di tengarai mencapai angka 1 triliun setiap tahunnya. Dan jika dikelola dengan baik akan menjadi potensi besar bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
- Bantuan terhadap keadaan individu. Banyak macam kebijakan yang dijalankan untuk mengubah situasi orang miskin berdasarkan perorangan, termasuk hukuman, pendidikan, kerja sosial, pencarian kerja, dan lain-lain.
- Persiapan bagi yang lemah. Daripada memberikan bantuan secara langsung kepada orang miskin, banyak negara sejahtera menyediakan bantuan untuk orang yang dikategorikan sebagai orang yang lebih mungkin miskin, seperti orang tua atau orang dengan ketidakmampuan, atau keadaan yang membuat orang miskin, seperti kebutuhan akan perawatan kesehatan.
Beberapa program yang tengah
digalakkan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan antara lain dengan
memfokuskan arah pembangunan pada tahun 2008 pada pengentasan kemiskinan. Fokus
program tersebut meliputi 5 hal antara lain pertama menjaga stabilitas harga
bahan kebutuhan pokok; kedua mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat
miskin; ketiga menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan
berbasis masyarakat; keempat meningkatkan akses masyarakat miskin kepada
pelayanan dasar; dan kelima membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan
sosial bagi masyarakat miskin.
Dari 5 fokus program
pemerintah tersebut, diharapkan jumlah rakyat miskin yang ada dapat
tertanggulangi sedikit demi sedikit. Beberapa langkah teknis yang digalakkan
pemerintah terkait 5 program tersebut antara lain:
a. Menjaga
stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Fokus program ini bertujuan menjamin
daya beli masyarakat miskin/keluarga miskin untuk memenuhi kebutuhan pokok
terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras. Program yang berkaitan
dengan fokus ini seperti :
·
Penyediaan cadangan beras pemerintah 1
juta ton
·
Stabilisasi/kepastian harga komoditas
primer
b. Mendorong
pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Fokus program ini bertujuan
mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang lebih luas
dan berkualitas bagi masyarakat/keluarga miskin. Beberapa program yang
berkenaan dengan fokus ini antara lain:
·
Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan
produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
·
Bimbingan teknis/pendampingan dan
pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
·
Pelatihan budaya, motivasi usaha dan
teknis manajeman usaha mikro
·
Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah
terisolir dan tertinggal
·
Fasilitasi sarana dan prasarana usaha
mikro
·
Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
·
Pengembangan usaha perikanan tangkap
skala kecil
·
Peningkatan akses informasi dan
pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
·
Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
·
Peningkatan koordinasi penanggulangan
kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
c. Menyempurnakan
dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program ini
bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan masyarakat
di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat penyediaan dukungan
pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk miskin. Program yang berkaitan
dengan fokus ketiga ini antara lain :
·
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
(PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
·
Program Pengembangan Infrastruktur
Sosial Ekonomi Wilayah
·
Program Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Khusus
·
Penyempurnaan dan pemantapan program
pembangunan berbasis masyarakat.
d. Meningkatkan
akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini bertujuan
untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan pendidikan,
kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang berkaitan dengan fokus ini
antara lain :
·
Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin
pada jenjang pendidikan dasar di Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI)
dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
·
Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah
Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
·
Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan
beasiswa berprestasi;
·
Pelayanan kesehatan rujukan bagi
keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit;
e. Membangun
dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin. Fokus ini
bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan ketidakmampuan menghadapi
guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis yang di buat oleh pemerintah
seperti :
·
Peningkatan kapasitas kelembagaan
pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
·
Pemberdayaan sosial keluarga, fakir
miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
lainnya.
·
Bantuan sosial untuk masyarakat rentan,
korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
·
Penyediaan bantuan tunai bagi rumah
tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan
ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia
sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan
sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan
(PKH).
·
Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai
bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).
Sumber
referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar