POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN
BADAN HUKUM KOPERASI
1.
Dasar Hukum
antara lain
:
-
Undang-undang
No. 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
-
Peraturan Pemerintah
Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan
dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar
Koperasi
-
Peraturan Menteri Nomor
01 Tahun
2006 yaitu tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian
dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.
Koperasi
sebaiknya dibentuk oleh sekelompok
orang/anggota masyarakat
yang mempunyai
kegiatan dan kepentingan
ekonomi yang sama.
3.
Sebelum mendirikan
koperasi, sebaiknya
didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang
ingin mendirikan
koperasi tersebut memahami
mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya
benar-benar memahami
nilai dan prinsip koperasi dan paham
akan hak dan kewajibannya sebagai anggota
koperasi (Pasal 3 dan
Pasal 4).
4.
Proses pendirian koperasi dimulai dengan
pelaksanaan Rapat
Pembentukan Koperasi dimana untuk
Koperasi Primer sekurang-
kurangnya dihadiri oleh 20
orang anggota pendiri, sedangkan untuk
Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri
oleh
3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.
Rapat pembentukan
koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai
domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain
untuk: memberi arahan berkenaan dengan
pembentukan koperasi, melihat
proses pelaksanaan rapat
pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi
konsep anggaran dasar yang dibuat oleh
para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga
dapat dihadiri oleh Notaris
Pembuat Akta Koperasi yaitu
Notaris yang ditetapkan
melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM
untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran
dasar dan pembubaran koperasi.
6.
Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat
antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-
Nama dan tempat
kedudukan
-
Maksud dan tujuan
-
Jenis koperasi dan Bidang usaha
-
Keanggotaan
-
Rapat Anggota
-
Pengurus, Pengawas dan
Pengelola
-
Permodalan, jangka waktu dan
Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan
atau penyusunan
akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh
para
pendiri (dalam hal di wilayah
setempat
tidak
terdapat
NPAK) atau dibuat oleh
Notaris
Pembuat Akta Koperasi
(Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan
pengesahan secara tertulis kepada pejabat
yang berwenang dengan
dilampirkan (Pasal
7 ayat (1) :
-
2 (Dua) rangkap salinan
akta pendirian bermeterai cukup.
-
Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
-
Surat bukti tersedianya
modal yang jumlahnya
sekurang-kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan
wajib
yang wajib dilunasi oleh
para pendiri.
-
Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
-
Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
-
Penelitian terhadap
materi Anggaran Dasar yang
diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
-
Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan
diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan
ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa
pendiri paling lama 3 (tiga)
bulan sejak permohonan
diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka
waktu
paling lama 1 (satu)
bulan. Keputusan
terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. Umum
1.
Dua rangkap Salinan
Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.
Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih)
untuk
mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya
sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi
para
pendiri.
7. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal
tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar Sarana Kerja Koperasi.
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur Organisasi Koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
B.
Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi
Apabila
Memiliki Usaha Unit Simpan Pinjam (Usp)
1.
Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian,
berupa Deposito
pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi
dan UKM;
2.
Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.
Kelengkapan administrasi
organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus
dan terpisah dari pembukuan
koperasinya;
4.
Nama dan Riwayat Hidup Pengurus
dan Pengawas
5.
Surat
Perjanjian kerja antara Pengurus
koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.
Nama dan riwayat hidup
calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik.
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah
dan semenda dengan
pengurus dan pengawas.
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7. Permohonan ijin
menyelenggarakan
usaha simpan pinjam.
8. Surat
Pernyataan bersedia untuk diperiksa
dan dinilai kesehatan
USP
koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
9. Struktur Organisasi Usaha
Unit Simpan Pinjam (USP).
C.
Tambahan
Persyaratan Pendirian Koperasi Apabila Memiliki Usaha
Unit Jasa Keuangan Syariah (Ujks)
1. Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian,
atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2. Rencana kerja
sekurang-kurangnya satu tahun
3. Kelengkapan
administrasi organisasi &
pembukuan
4. Keterangan pokok-pokok
administrasi
dan
pembukuan
yang didesain
sesuai karakteristik
lembaga keuangan
syariah
5. Nama
dan riwayat hidup pengurus
dan pengawas
6. Nama
Ahli
syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah
Nasional MUI.
7. Nama dan
Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
a. Bukti
telah mengikuti pelatihan/magang
di lembaga
keuangan syariah.
b. Surat
keterangan berkelakuan baik.
c. Surat
pernyataan
tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8. Surat
perjanjian
kerja antara
Pengurus Koperasi
dengan Pengelola Manajer/Direksi.
9. Struktur Organisasi Usaha
Unit Jasa Keuangan Syariah
(USP)
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN
PINJAM (KSP)
1.
Dua rangkap
Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.
Berita Acara Rapat Pendirian
Koperasi.
3.
Daftar hadir
rapat pendirian koperasi.
4.
Foto Copy KTP Pendiri
(urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada
Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti
penyetoran dari anggota kepada koperasi.
7.
Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan
usaha (business plan),
rencana bidang organisasi &SDM).
8.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan.
9.
Daftar susunan pengurus dan pengawas.
10.
Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan
:
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b. Surat keterangan berkelakuan baik.
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d. Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna
waktu.
11. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
12. Daftar sarana kerja.
13. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha
simpan pinjam.
14. Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang
berwenang.
15. Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya.
16. Struktur
Organisasi KSP.
SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.
Dua rangkap salinan Akta Pendirian
koperasi dari notaries (NPAK)
2.
Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.
Daftar hadir rapat pendiri koperasi.
4.
Foto Copy KTP pendiri (urutannya
disesuaikan dengan daftar hadir agar dapat mempermudah pada saat verifikasi).
5.
Kuasa pendiri
(Pengurus terpilih)
untuk
mengurus
permohonan pengesahan
pembentukan koperasi.;
6.
Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian
KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua
Koperasi.
7.
Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca
Awal, SOP, rencana
kegiatan
usaha(business
plan), rencana
bidang
organisasi &SDM).
8.
Kelengkapan
administrasi organisasi dan
pembukuan.
9.
Keterangan pokok-pokok
administrasi
dan
pembukuan
yang didesain sesuai
karakteristik lembaga keuangan syariah.
10.
Nama dan
riwayat hidup pengurus
dan pengawas.
11.
Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.
Nama dan
Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a. Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan
syariah.
b. Surat keterangan berkelakuan baik.
c. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga
sedarah dan semenda
dengan pengurus dan pengawas
13. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara
pengurus.
14. Daftar sarana kerja.
15. Surat Pernyataan
bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya
oleh pejabat yang berwenang.
16. Surat Pernyataan Status kantor koperasi
dan bukti pendukungnya.
17. Struktur Organisasi KJKS
Sumber : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar