SIAPKAH KOPERASI MENGHADAPI ERA
GLOBALISASI
Dalam hal
mengenai ini pemerintah untuk saat ini telah merealisasikan melalui menteri
Koperasi dan UKM menyatakan bahawa koperasi Indonesia adalah koperasi
dunia,.Dalam artian dari Globalisasi adalah
keterkaitan dan ketergantungan antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia
melalui perdagangan, investasi, perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk
interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi
semakin sempit. Globalisasi dapat juga diartikan sebagai suatu proses di mana
antar individu, antar kelompok, dan antar negara saling berinteraksi,
bergantung, terkait, dan memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas
negara.
Dan pada umumnya
kita telah ketahui, hampir seluruh
belahan dunia termasuk Indonesia, sudah memasuki era yang sudah sering sekali
diperbincangkan, “Era Globalisasi“. Era Globalisasi ini masuk ke
Indonesia salah satunya melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia, era
globalisasi ini penting adanya untuk membuka tertutupnya usaha, khususnya untuk
KOPERASI.
Globalisasi
Ciri-ciri
globalisasi ditandai dengan adanya pergerakan barang, modal dan uang dengan
bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri)
sama. Sehingga era globalisasi sering menjadi dilema bagi masyarakat,
pemerintah dan dunia usaha. Kita tidak bisa membendung dan menahan bergulirnya
globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan adalah
mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan
antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa
kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras.
Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.
Kontroversipun muncul di kalangan akademisi, pengamat dan para pelaku bisnis.
Ada yang berteriak lantang, bahwa kita belum siap menghadapi perdagangan bebas
dengan Cina (ACFTA), namun anehnya setelah ditelusuri siapa yang berteriak
lantang? Rupanya berasal dari pengamat, bukan pelaku bisnis. Kalau ada pelaku
bisnis yang berteriak belum siap, bisa jadi mereka adalah pelaku bisnis yang
mengemplang pajak.
Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang
mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu
sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia.
Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan
memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan
untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa
liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah,
menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas
negara maju.
Untuk itu globalisasi ekonomi haruslah disikapi dengan kritis, hati-hati, dan
penuh perhitungan. Seperti misalnya dampak perdagangan Indonesia dengan Cina
pasca ditetapkannya ACFTA, apakah membawa nikmat dan berkah atau membawa
sengsara. Atau sengsara membawa nikmat. Membanjirnya produk dari Cina di
Indonesia, di satu sisi bisa menjadi pemicu bangkitnya UMKM di negeri kita
untuk meningkatkan daya saing produksinya.
Namun di sisi lain murahnya produk dari Cina menguntungkan konsumen di negeri
kita yang memiliki kemampuan daya beli terbatas karena berpendapatan rendah.
Koperasi Di Era Globalisasi
Keberadaan beberapa koperasi telah
dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan
intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi
koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
Pertama, koperasi
dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan
kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud
dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan
pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan
pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau
lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan
peraturan.
Peran koperasi ini juga terjadi jika
pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk
lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam
menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur
yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada
beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat
untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di
wilayahnya.
Kedua, koperasi
telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat
telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan
lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi
adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan
pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai
berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat.
Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu
memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga
usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit.
Ketiga, koperasi
menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai
telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada
berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan
kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut.
Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat
bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut
tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah
bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui
kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan
ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas,
maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi
organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik
dibandingkan dengan lembaga lain.
Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun
harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan
dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan
sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan
rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti
trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya
selama ini.
Harapan Dan Kecemasan Akan Globalisasi
Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang
politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah
yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan
fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya
kapitalisme beserta niai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda
dalam Dochak Latief, 2000).
Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah
peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun
antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor
produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan
dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002). Interaksi
ekonomi antar Negara tersebut mencakup arus perdagangan, produksi dan keuangan,
sedangkan integrasi berarti bahwa perekonomian lokal atau nasional setiap
negara secara efektif merupakan bagian yang tidak otonom dari satu perekonomian
tunggal dunia.
Jadi pengertian integrasi lebih keras/tegas dibandingkan interaksi. Berdasarkan
kedua kata kunci tersebut pengertian globalisasi ekonomi adalah suatu kondisi
dimana perekonomian nasional dan local terintegrasi dalam satu perekonomian
tunggal yang bersifat global.
Peluang dan Tantangan Koperasi Dalam
Era Globalisasi
Pada waktu krisis moneter dan ekonomi menghantam Indonesia, ternyata BUMS dan
BUMN/BUMD banyak yang kelimpungan gulung tikar, meninggalkan hutang yang
demikian besar.
Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) yang biasanya dianggap tidak penting
dan disepelekan justru sebagian besar dapat eksis dalam menghadapi badai
krisis. Dengan demikian sektor yang disebut belakangan (UKMK) dapat menjadi
pengganjal untuk tidak terjadinya kebangkrutan perekonomian, bahkan sebaliknya
dapat diharapkan sebagai motor penggerak roda perekonomian nasional untuk
keluar dari krisis. Sebagai contoh banyak peluang pasar yang semula tertutup
sekarang menjadi terbuka. Contohnya, akibat mahalnya harga obat, yang sebagian
besar masih harus diimpor, produsen jamu (ada yang membentuk koperasi) mendapat
kesempatan memperlebar pasarnya dari pangsa yang lebih menyerupai “ceruk pasar”
menuju kepada pasar yang lebih bermakna.
Seandainya globalisasi benar-benar terwujud sesuai dengan skenario terjadinya
pasar bebas dan persaingan bebas, maka bukan berarti tamatlah riwayatnya
koperasi. Peluang koperasi untuk tetap berperan dalam percaturan perekonomian
nasional dan internasional terbuka lebar asal koperasi dapat berbenah diri
menjadi salah satu pelaku ekonomi (badan usaha) yang kompetitif dibandingkan
pelaku ekonomi lainnya.
Tantangan untuk pengembangan masa depan memang relatif berat, karena kalau
tidak dilakukan pemberdayaan dalam koperasi dapat tergusur dalam percaturan
persaingan yang makin lama makin intens dan mengglobal. Kalu kita lihat
ciri-ciri globalisasi dimana pergerakan barang, modal dan uang demikian bebas
dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi sendiri dan asing (luar negeri) sama,
maka tidak ada alasan bagi suatu negara untuk “meninabobokan” para pelaku
ekonomi (termasuk koperasi) yang tidak efisien dan kompetitif.
Langkah-Langkah Antisipatif Koperasi
Dalam Globalisasi
E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John
Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada
ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi. Dari kedua
pendapat tersebut mendorong keyakinan kita bahwa sektor-sektor usaha kecil di
Indonesia perlu diberi kesempatan untuk berperan lebih banyak. Oleh karena itu.
paradigma pengembangan ekonomi rakyat layak diaplikasikan dalam tatanan
praktis. Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang
menganalisis perbedaan antara “ekonomi rakyat” dan “ekonomikonglomerat”
dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya”
adalah “ekonomi pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”.
Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada
istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak
suara sama. Oleh karena itu, apabila aktivitas produksi yang dilakukan koperasi
ternyata dapat memberi laba finansial, semua pihak akan turut menikmati laba tersebut.
Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan
internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak
virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi
sebagai wahana sosial politik.
Manuver koperasi pada akhirnya bukan ditujukan untuk kemajuan kopearasi dan
kesejahteraan anggota, mealinkan untuk keuntungan politis kelompok tertentu..
Sebagai contoh, mislanya KUD (Koprasi Unit Desa) diplesetkan menjadi “Ketua
Untung Dulu”, tentunya menggambarkan yang diuntungkan koperasi adalah para elit
pengurusnya (Indra Ismawan, 2001). Parahnya lagi para pengurus koperasi
kadangkala merangkap jabatan birokratis, politis atau jabatan kemasyarakatan,
sehingga terjadinya konflik peran. Konflik yang berlatarbelakang nonkoperasi
dapat terbawa kedalam lembaga koperasi, sehingga mempengaruhi citra koperasi.
Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks
pengembangankoperasi. Karena sumberdaya dan budidaya koperasi lebih di
alokasikan untuk menguraikankonflik-konflik sosial politik, maka agenda ekonomi
konkret tidak dapat diwujudkan.Koperasi jadi impoten, dimana fungsi sebagai
wahana mobilisasi tidak dan perjuanganperekonomian rakyat kecil tidak berjalan.Jadi
langkah pembenahan koperasi, pertama-tama harus dapat merestrukturisasihambatan
internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada.
Untuk menggantimentalitas pencarian rente yang oportunitis, dibutuhkan upaya
penumbuhkembangan etosdan mentalitas kewirausahaan para pengurus dan angota
koperasi. Langkah-langkah inovasiusaha perlu terus ditumbuhkembangkan. Kedua,
pembenahan manajerial. Manajemenkoperasi dimasa datang menghendaki pengarahan
fokus terhadap paasr, sistem pencatatan keuangan yang baik, serta perencanaan
arus kas dan kebutuhan modal mendatang. Ketiga, strategi integrasi keluar dan
kedalam. Dalam integrasi ke luar, dibutuhkan kerjasama terspesialisasi antar
koperasi maupun kerjasama dengan para pelaku lainnya dengan prinsipsaling
menguntungkan. Ke dalam, koperasi dituntut untuk menempatkan anggotanyasebagai
pelaku aktif dalam proses produksi dan distribusi dapat memenuhi
suarat-syaratpenghematan biaya, pemanfaatan modal, spesialisasi,
keorganisasian, fleksibilitas danpemekaran kesempatan kerhja. Menurut Indra
Ismawan (2001), pada gilirannya koperasiakan memadukan istrilah the bigger
is better dengan small is beautiful.
Berikut ini adala ringkas langkah
koperasi untuk menghadapi era-globalisasi.
1.
Dalam menjalankan usahanya, pengurus
koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan
memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota
sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi
anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi
berbeda-beda.
2.
Adanya efektifitas biaya transaksi
antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika
dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3.
Kesungguhan kerja pengurus dan
karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus
koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4.
Membagi koperasi menurut beberapa
sektor :
·
koperasi produsen atau koperasi yang
bergerak di bidang produksi,
·
koperasi konsumen atau koperasi
konsumsi, dan
·
koperasi kredit dan jasa
keuangan
5.
Pemahaman pengurus dan anggota akan
jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan
prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu
yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama
departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara
utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
6.
Kegiatan koperasi bersinergi dengan
aktifitas usaha anggotanya.
7.
Koperasi produksi harus merubah
strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan
tantangan yang dihadapi.
Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat
ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan
tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia
juga merupakan jati diri bangsa.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar