BAB 5
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika.
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Etika
dalam auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Tanggung Jawab Auditor
The Auditing Practice Committee,
yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
·
Perencanaan,
Pengendalian dan Pencatatan. Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
·
Sistem
Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan
pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan
keuangan.
·
Bukti
Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk
memberikan kesimpulan rasional.
·
Pengendalian
Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian
internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan
compliance test.
·
Meninjau
Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
Kepercayaan
publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata
berkurang, bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan
oleh keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat
mempengaruhi sikap independensi tersebut. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari setiap
kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan
dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan atau pemilik perusahaan.
Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor dalam
penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih,
2005 dalam Alim dkk 2007).
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan
bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan laporan penilaian
mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada
publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik
yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para
kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi sebagai ”a
public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi tersebut seorang
akuntan harus mempertahankan independensinya secara keseluruhan di setiap waktu
dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik
kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa
juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan
dari publik.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal
dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan
(summary) mengenai tanggung jawab auditor:
1. Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
2. Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan
pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya
sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3. Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti
audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
4. Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk
menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan
mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
5. Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
Independensi auditor
Independensi merupakan dasar dari profesi auditing. Hal itu
berarti auditor akan bersifat netralterhadap entitas, dan oleh karena itu akan
bersifat objektif. Publik dapat mempercayai fungsi auditkarena auditor bersikap
tidak memihak serta mengakui adanya kewajiban untuk bersiikap adil.
Entitasadalah klien auditor, namun CPA memiliki tanggung jawab yang lebih besar
kepada para penggunalaporan auditor yang jelas telah diketahui. Auditor tidak
boleh memposisikan diri atau pertimbangannyadi bawah kelompok apapun dan
siapapun. Independensi, integritas dan objektivitas auditor mendorongpihak
ketiga untuk menggunakan laporan keuangan yang tercakup dalam laporan auditor
dengan rasa yakin dan percaya sepenuhnya.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai independensi
akuntan publik
Pada tanggal 28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur
mengenai independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan
berdasarkan Peraturan Nomor VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di
Pasar Modal.
Seperti yang disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada
tanggal 28 Pebruari 2011, Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan
penyempurnaan atas peraturan yang telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk
memberikan kemudahan bagi Kantor Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam
memberikan jasa profesional sesuai bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya
:
KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal
1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a.
Periode
Audit dan Periode Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional adalah
periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien atau
untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b.
Anggota
Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun
diluar tanggungan, dan saudara kandung.
c.
Fee
Kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional
yang hanya akan dibebankan apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah
fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak
kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal
perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan
badan pengatur.
d.
Orang
Dalam Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim
Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang
berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a) mengawasi atau mempunyai tanggung
jawab manajemen secara langsung terhadap audit;
b) mengevaluasi kinerja atau
merekomendasikan kompensasi bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c) menyediakan pengendalian mutu atau
pengawasan lain atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan, atau
karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e.
Karyawan
Kunci yaitu orang-orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk
merencanakan, memimpin, dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor
yang meliputi anggota Komisaris, anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
a.
Periode
Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan
penugasan, mana yang lebih dahulu.
b.
Periode
Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam
bahwa penugasa telah selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa profesional,
khususnya dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa
mempertahankan sikap independen. Akuntan tidak independen apabila
selama Periode Audit dan selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a.
mempunyai
kepentingan keuangan langsung atau tidak langsung yang material pada klien,
seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada klien
yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b.
mempunyai
hubungan pekerjaan dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci
pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat yang
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada klien
sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali setelah
lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor
Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c.
mempunyai
hubungan usaha secara langsung atau tidak langsung yang material dengan klien,
atau dengan karyawan kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham
utama klien. Hubungan usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam
hal Akuntan, Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik memberikan jasa audit atau non audit kepada
klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau jasa klien dalam rangka
menunjang kegiatan rutin.
d.
memberikan
jasa-jasa non audit kepada klien seperti :
1) pembukuan atau jasa lain yang
berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau laporan keuangan;
3) desain sistim informasi keuangan dan
implementasi;
4) penilaian atau opini kewajaran
(fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit internal;
7) konsultasi manajemen;
8) konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi perpajakan;
10) Penasihat Investasi dan keuangan;
atau
11) jasa-jasa lain yang dapat
menimbulkan benturan kepentingan
e.
memberikan
jasa atau produk kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau
menerima Fee Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian
jasa audit umum atas laporan keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh
Kantor Akuntan Publik paling lama untuk 5 (lima) tahun buku
berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling lama untuk 3 (tiga)
tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a.
Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.
Akuntan yang
telah memberikan jasa audit umum untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau
lebih dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi
terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak
yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
CONTOH KASUS:
Kasus KAP Anderson dan Enron Kasus KAP Anderson dan Enron
terungkap saat Enron mendaftarkan kebangkrutannya ke pengadilan pada tanggal 2
Desember 2001. Saat itu terungkap, terdapat hutang perusahaan yang tidak
dilaporkan, yang menyebabkan nilai investasi dan laba yang ditahan berkurang
dalam jumlah yang sama. Sebelum kebangkrutan Enron terungkap, KAP Anderson
mempertahankan Enron sebagai klien perusahaan dengan memanipulasi laporan
keuangan dan penghancuran dokumen atas kebangkrutan Enron, dimana sebelumnya
Enron menyatakan bahwa periode pelaporan keuangan yang bersangkutan tersebut,
perusahaan mendapatkan laba bersih sebesar $ 393, padahal pada periode tersebut
perusahaan mengalami kerugian sebesar $ 644 juta yang disebabkan oleh transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang didirikan oleh Enron.
PENYELESAIAN KASUS:
Kecurangan yang dilakukan oleh Arthur Andersen telah banyak
melanggar prinsip etika profesi akuntan diantaranya yaitu melanggar prinsip
integritas dan perilaku profesional. KAP Arthur Andersen tidak dapat memelihara
dan meningkatkan kepercayaan publik sebagai KAP yang masuk kategoti The Big
Five dan tidak berperilaku profesional serta konsisten dengan reputasi profesi
dalam mengaudit laporan keuangan dengan melakukan penyamaran data. Selain itu
Arthur Andesen juga melanggar prinsip standar teknis karena tidak melaksanakan
jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan.
Sumber
:
http://karyaeb08.blogspot.co.id/search
http://niaveby.blogspot.co.id/2015/11/etika-dalam-auditing.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar