Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang
membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami
oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya.
Kode Etik
Profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh
suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma
sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka
masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan
kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Menurut, Warren (2005:10) menjelaskan
bahwa: “secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi
yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai
aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan”.
Etika
Profesi Akuntansi
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral
yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang
menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan.
Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa
disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip-prinsip moral dan
mengatur tentang perilaku profesional. Pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa
akuntansi.
Kode
Etik Akuntansi Indonesia
Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa
kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu,
misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu
organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok
tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di
lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan
profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang
tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral
suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis
yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Sedangkan kode etik akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi. Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata masyarakat.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu: (1) kode etik
bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik
secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik
bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk
orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan public.
Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk
mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1. Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
2. Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
4. Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan
harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang
melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Kode
Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan
Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
a. Interpretasi Aturan Perilaku
(Interpretations of Rules of Conduct)
b. Putusan (Rulings) oleh Professional
Ethics Executive Committee.
Enam
Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
1. Tanggung jawab: Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan
profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
2. Kepentingan publik: Anggota harus
menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
pada profesionalisme.
3. Integritas: Untuk mempertahankan dan
memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab
profesional dengan perasaan integritas tinggi.
4. Objektivitas dan Independesi:
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan
dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
5. Kecermatan dan keseksamaan: Anggota
harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
6. Lingkup dan sifat jasa: Anggota
dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam
menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1. Integritas.
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorag
akuntan profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3. Kompetensi profesional dan
kehati-hatian.
Seorang
akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4. Kerahasiaan.
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5. Perilaku Profesional.
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai
panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan
publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a. Aturan
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
-
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
-
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
-
Kualitas
Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan
diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
-
Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika
profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b. Interpretasi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip
Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Contoh Soal:
1. Norma atau
asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja adalah pengertian dari...
A.
Kode
B.
Etika
C.
Kode Etik
D.
Profesionalisme
Jawaban : C
2.
Hambatan
E-Government adalah
A. Kultur mendokumentasi belum lazim.
Salah satu kesulitan besar yang kita hadapi adalah kurangnya kebiasaan
mendokumentasikan (apa saja).
B. Langkanya SDM yang handal.
C. A dan B salah
D. A dan B benar
Jawaban : D
3.
Ketika
e-government dapat diimpementasikan dengan sempurna, tentunya akan memberikan
berbagai manfaat dan perubahan, seperti :
A. Memudahkan warga masyarakat untuk
mendapatkan pelayanan public dan untuk berinteraksi dengan jajaran
pemerintah.
B. Pemberdayaan masyarakat melalui
informasi yang mudah diperoleh. Dengan adanya informasi yang mencukupi,
masyarakat akan belajar untuk dapat menentukan pilihannya.
C. Memperbaiki kepekaan dan respon
Pemda terhadap kebutuhan warga.
D. Meningkatkan Efisiensi, efektivitas
dan accountability dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Jawaban : B
4. Berikut ini
yang bukan merupakan kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan
profesi akuntansi adalah...
A.
Kredibilitas
B.
Profesionalisme
C.
Kualitas Jasa
D.
Kedisiplinan
Jawaban : D
5. Kode etik
umumnya termasuk dalam...
A.
Norma Social
B.
Norma Agama
C.
Norma Hokum
D.
Norma Adat
Jawaban : A
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar