Timbul dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu
negara adalah sejalan dengan berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan
hukum perusahaan di negara tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara
berkembang sedemikian rupa sehingga tidak hanya memerlukan modal dari
pemiliknya, namun mulai memerlukan modal dari kreditur, dan jika timbul
berbagai perusahaan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang modalnya
berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik mulai diperlukan dan berkembang.
Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat kreditur dan investor
mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap informasi yang
disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat, yaitu jasa assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa
assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi
bagi pengambil keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan
(examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang
independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua
hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance
adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak
memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan. Contoh jasa nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik
adalah jasa kompilasi, jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk
memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang
kejadian ekonomi, dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara
pernyataan tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta penyampaian
hasil-hasilnya kepada pemakai yang berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor
independen, auditing adalah pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan
suatu perusahaan atau organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan
apakah laporan keuangan tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan
hasil usaha perusahaan atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan
tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat
keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk
memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran
Akuntan
Profesi akuntan bertugas
untuk menyediakan informasi keuangan yang bermanfaat bagi banyak pengguna dalam
pengambilan keputusan ekonomik. Hal tersebut menerangkan bahwa betapa
pentingnya profesi akuntan dalam dinamika ekonomi global. Profesi akuntan
dianggap sebagai suatu urat nadi perekonomian global. Informasi yang dihasilkan
akan menjadi landasan utama setiap kebijakan ekonomi yang akan diambil oleh
pihak berkepentingan, kehandalan dan kompetensitas menjadi suatu keharusan yang
harus dimiliki seorang akuntan.
Pada saat ini profesi akuntan tidak
hanya sebagai seorang pencatat transaksi, pengolah transaksi, ataupun sekedar
penghasil informasi semata. Profesi akuntan pada saat ini dituntut mampu
memberikan suatu nilai tambah terhadap entitasnya di tempat dia bernaung. Dapat
diprediksi apabila seorang akuntan hanya bertugas untuk menghasilkan informasi
keuangan tanpa adanya unsur nilai tambah dari akuntan tersebut maka informasi
yang dihasilkan akan menyesatkan para penggunanya.
Profesi Akuntan biasanya dianggap sebagai
salah satu bidang profesi seperti organisasi lainnya, misalnya Ikatan Dokter
Indonesia). Supaya dikatakan profesi ia harus memiliki beberapa syarat sehingga
masyarakat sebagai objek dan sebagai pihak yang yang memerlukan profesi,
mempercayai hasil kerjanya. Adapun ciri profesi menurut Harahap (1991) adalah
sebagai berikut :
a. Memiliki
bidang ilmu yang ditekuninya yaitu yang merupakan pedoman dalam melaksanakan
keprofesiannya.
b. Memliki kode
etik sebagai pedoman yang mnegatur tingkah laku anggotanya dalam profesi itu.
c. Berhimpun
dalam suatu organisasi resmi yang diakui oleh masyarakat atau pemerintah.
d. Keahlian
dibutuhkan oleh masyarakat.
e. Bekerja
bukan dengan motif komersial tetapi didasarkan kepada fungsinya sebagai
kepercayaan masyarakat.
Persyaratan ini semua harus dimiliki
oleh Profesi Akuntansi sehingga berhak disebut sebagai salah satu profesi.
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada.Jenis Profesi yang ada antara lain:
1.
Akuntan
Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya profesi
akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen
bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
3. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi
yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan, seperti pada
sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya. Akuntan manajemen bertugas
memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak – pihak yang membutuhkan.
4. Akuntan Internal
Auditor internal adalah auditor yang bekerja pada
suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan
tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk membantu
manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang bisa dilakukan
oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi makanan
sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM hanya
pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. AkuntanPemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan profesional yang
bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan
terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit organisasi
dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah. Meskipun terdapat banyak akuntan yang bekerja di instansi
pemerintah, namun umumnya yang disebut akuntan pemerintah adalah akuntan yang
bekerja di Badan Pengawas Keuangan dan Pembagian (BPKP) dan Badan Pemeriksa
Keuangan (BAPEKA), dan instansi pajak.
Peranan Akuntan adalah
penasihat bisnis independen. Akuntan dapat menawarkan berbagai layanan. Akuntan
dapat didaftarkan auditor, dapat mengatur sistem akuntansi klien, bisa menjadi
penasihat pada perencanaan pajak, atau detektor penipuan dan penggelapan, dapat
melakukan penganggaran dan analisis laporan keuangan, menyarankan klien pada
keputusan pembiayaan, memberikan pengetahuan khusus dan dapat membantu menjaga
etika lingkungan.
Ekspektasi
Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam sehingga masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal seorang akuntan
dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan adaundang-undang atau
kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun
demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional
publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran,
integritas, objektivitas, serta kepentingan akan hak dan kewajiban. Nilai-nilai
tersebut mencegah akuntan profesional menjadi terikat atau terpengaruh dengan
kepentingan-kepentingan dari pemilik perusahaan.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan
kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau
teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan
disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang
layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam
penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya,
sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik
kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap
mendahulukan kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri. Berikut
penjelasannya :
·
Integritas
Setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sikap transparansi, kejujuran dan konsisten.
·
Kerjasama
Mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam
tim
·
Inovasi
Pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja
dengan metode baru.
·
Simplisitasi
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap
masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana. Teknik
akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi transaksi
dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku
Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap
profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat
yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan
menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi
terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota
profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional
bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan
Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan
terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia.
Akuntan
publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang
menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan
Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultansi.
Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas
laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar
auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik
untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi anggota IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Contoh Soal:
1. Akuntan
sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban, kecuali...
A. Kompetensi
B.
Subjektif
C.
Objektif
D.
Mengutamakan Integritas
Jawaban : B
2. Profesi
akuntan yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen adalah...
A.
Akuntan Publik
B.
Akuntan Pemerintah
C.
Akuntan Pendidik
D.
Akuntan Manajemen
Jawaban : A
3.
Etika
profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya
tahun 1998, apa nama kode etik tersebut?
A. Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia
B. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
C. Kode Etik Ikatan Indonesia
D. Kode Etik Ikatan Akuntan
Jawaban
: B
4.
Jasa
Atestasi terdiri dari?
A. Agreed Upon
B. Examination
C. Review
D. Classification
Jawaban
: A
5.
Pada
tahun berapa Ikatan Akuntan Indonesia pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan Indonesia?
A. 1970
B. 1971
C. 1972
D. 1973
Jawaban
: D
Sumber :
http://wahyudanu93.blogspot.com/2014/11/tugas-3-perilaku-etika-dalam-profesi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar