Jumat, 25 April 2014

Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia



Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia

Iza Fadri
Pascasarjana Fakultas Hokum Universitas Nasional
Jl. Sawo manila pajetan pasar minggu Jakarta

Sejarah mencata bahwa ribuan tahun lalu, 3 (tiga) kelompok masyarakat yang teridentifikasi sebagai westia, tropica, dan egalia telah berusaha melakukan pertukaran komoditi untuk mencukupi kebutuhan masing-masing.1 Pada komunitas Weatia misalnya, dengan kondisi iklim yang estrim berakibat sumber daya alam yang tersedia sangat terbatas baik dalam jumlah maupun jenisnya, namun keterbatasan tersebut justru mendorong masyarakatnya untuk lebih mandiri dan berusaha keras mencukupi kebutuhan hidupnya. Kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi pada komunitas Tropica yang memiliki sumber daya alam berlimpah namun kurang mampu mengolahnya sehingga sebagian masyarakatnya terpuruk dalam kemiskinan.
            Pada era globalisasi saat ini pertukaran komoditas untuk mencukupi kebutuhan manusia telah terbingkai dalam bentuk kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi meliputi seluruh kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang secara umum dikelompokkan ke dalam tiga kegiatan utaa yaitu, kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Perkembangan perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, ditambah lagi dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, telah memicu timbulnya penyimpangan-penyimpangan dalam aktivitas perekonomian yang secara factual menghadirkan berbagai bentuk kejahatan yang merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana. Salah satu dampak globalisasi ekonomi yang rentan menimbulkan permasalahan hokum, misalnya adalah penyelenggaraan jasa transfer dana yang bersifat lintas Negara (cross border), melibatkan berbagai mata uang dalam jumlah nominal dan volume yang besar serta sifatnya kompleks. Umumnya permintaan transfer dana dilatarbelakangi dengan adanya suatu kegiatan antara pengirim dan penerima (underlying transaction), seperti jual beli, pembayaran angsuran, tagihan dan sebagainya, namaun tidak jarang kegiatan transaksi tersebut dijadikan sebagai sarana menyembunyikan dana hasil kejahatan kedalam kegiatan normal dari bisnis.
            Di sisi lain, proses transfer dana juga rentan menimbulkan gejolak perekonomian. Ketika proses transfer gagal dilaksanakan, maka dipastikan kegiatan ekonomi akan terganggu. Kondisi seperti ini akan memicu timbulnya berbagai permasalahan diantara para pihak dalam perekonomian. Selanjutnya, jika dilihat dari sisi para pihak yang terkait didalamnya, kegiatan transfer dana melibatkan banyak pihak. Dengan banyak pihak yang terkait didalamnya, apabila terjadi kegagalan atau keterlambatan penyampaian transfer akibat adanya kejahatan bisnis, dapat berdampak pada ketidakmampuan bank atau lembaga penyelengggara transfer dana lainnya dalam menyelesaikan transfer dana, maka kondisi ini berpontensi secara sistemik menyebabkan salah satu atau lebih pihak mengalami kerugian.
            Ketika terjadi gejolak dalam perekonomian, sering orang berpendapat hal demikian adalah semata-mata kesalahan pemerintah dalam mengambil kebijakan dibidang perekonomian. Bahkan, para nasabah bank yang menjadi korban dilakukannya likuidasi beberapa bank, menganggap pemerintah yang menjadi penyebabnya, inipun dipergunakan oleh pemimpin bank bersangkutan untuk mencari kambing hitamnya.
            Berkembangnya tindak pidana perekonomian, menuntut keberadaan kebijakan kriminal dari pemerintah untuk menciptakan kondisi atau situasi perekonomian yang akomodatif. Penegakan hokum pidana ekonomi pada hakekatnya merupakan pencampuran dua nilai, yaitu tujuan hokum pidana dan tujuan penciptaan kondisi perekonomian yang kondusif, untuk itu hokum pidana harus dapat menyeimbangkan dan menyerasikan kedua nilai tersebut serta sekaligus bertindak sebagai ultimum remedium.
Tujuan Penelitian : Pertama, untuk mengetahui perkembangan tindak pidana ekonomi di Indonesia; Kedua, untuk mengetahui kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia; dan Ketiga, untuk mengetahui aspek-aspek socio-legal yang perlu dipertimbangkan dan mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam rangka pembaruan kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia.
Metode Penelitian, maka untuk sampai pada tujuan penelitian, keseluruhan penelitian
ini akan mengikuti bentuk dan proses pendekatan (metode) tertentu dibagi menjadi 3, yaitu:

Pertama, Tipologi dan Pendekatan Penelitian. Sebagai satu penelitian hukum, digunakan salah satu metode penelitian yang disebut dengan using available data hukum. Artinya, proses penelitian akan menelusuri data yang sudah tersedia dalam bentuk bahan hukum yang sudah pernah ditulis. Tipe penelitian hukum seperti ini sering disebut sebagai penelitian yuridis normatif. Dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian yang akan dilakukan adalah analisis terhadap kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia dan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach).
Kedua, Bahan Hukum. Dalam penelitian yuridis normatif, peneliti dapat menelusuri (explanatoris) konsep-konsep, aliran-aliran atau doktrin-doktrin hokum yang pernah ada dalam sejarah hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian dengan menggunakan available data, data yang akan dikaji tidak akan terbatas pada ketentuanketentuan yang secara eksplisit dalam hokum tertulis saja tetapi juga konsep-konsep, aliran-aliran atau doktrin-doktrin hukum yang pernah ada dalam sejarah hukum. Data-data itu secara kategoris disebut sebagai data sekunder yang dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Ketiga, Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum. Bahan hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan perundang-undangan, dan artikel, diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab permasalahan penelitian yang sudah dirumuskan. Dalam proses penelitian selanjutnya data (bahan hukum) akan dianalisis dan diinterpetasikan berdasarkan bentuk-bentuk interpretasi yang lazim dalam penelitian yang menggunakan available data. Cara pengolahan bahan hokum dilakukan secara deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi. Selanjutnya bahan hukum yang ada dianalisis untuk mengetahui aspek yuridis dari permasalahan yang diteliti.



Daftar Pustaka
Bertens, K., Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Campbell Black, Henry, Black Law Dictionary: 6th editions, Minnesotta, St. Paul, 1990.
H. Folsom, Ralph, Michael Wallace Gordon, John A. Spanogle, International Business
Transactions A Problem-Oriented Coursebook Fourth Edition, West Group
Publishing, St. Paul Minn, 1999.
Hamzah, Andi, Hukum Pidana Ekonomi, Erlangga, Jakarta, 1991.
Jefferson, Micchale, Criminal Law. 8th Edition; Pearson Education. 2007
J.L.K., Valerine, Autonomic Legislation Sebagai Sumber Formal Dalam Penelitian Hukum,
makalah disampaikan pada pidao pengukuhan jabatan Guru Besar Madya
Tetap Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Loqman, Loebby, Kapita Selekta Tindak Pidana Di bidang Perekonomian, Datacom,
Jakarta, 2001.
http://id.shvoong.com/business-management/management/1826129-kode-etikpengusaha-
muslim/
M. Friedman, Lawrence, American Law an Introduction, W. W. Norton & Company
New York, London, 2002.
Mahfud MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Moch Anwar, H.A.K, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung,
1990.
Poernomo, Bambang, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum
Pidana, Bina Aksara, Jakarta 1984.
Purwanto, “Bentuk-bentuk Kejahatan Baru Akibat Perkembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi”, Makalah pada seminar tentang White Collar Crime dan
Perkembangan IPTEK, BPHN, Jakarta, 1994.
Rahardjo, Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis Serta
Pengalaman-Pengalaman Di Indonesia, Cetakan Ketiga, Genta Publishing,
Yogyakarta, 2009.
Remmelink, Jan, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda
dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarata, 2003.
Iza Fadri. Kebijakan Kriminal... 455
Remy Sjahdeini, Sutan, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan
Terorisme, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2007.
______, Kejahatan & Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
Said, Muhammad, Etika Masyarakat Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1960.
Seno Adji, Indriyanto, Polri Antisipasi Perkembangan Kejahatan Modul Kuliah
Perkembangan Kejahatan, PTIK, Jakarta, 2003.
Suharto, Analisis Kebijakan Publik Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial,
ALFABETA, Bandung, 2005.
Sunaryati Hartono, C.F.G., Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
Alumni, Bandung, 1991.
Weber, Max, On Law in Economy and Society, A Clarion Book, New York, 1954.



Nama Kelompok :
  1. Hamzah Mutakin                    ( 23212274 )
  2. Muhammad Nur Alfajri          ( 25212023 )
  3. Dana Achmadi                        ( 21212664 )
  4. Viki Setiadi                             ( 27212585 )
Kelas : 2EB08


Tidak ada komentar:

Posting Komentar