Kebijakan Kriminal
Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia
Iza Fadri
Pascasarjana Fakultas Hokum
Universitas Nasional
Jl. Sawo manila pajetan pasar
minggu Jakarta
Sejarah
mencata bahwa ribuan tahun lalu, 3 (tiga) kelompok masyarakat yang
teridentifikasi sebagai westia, tropica,
dan egalia telah berusaha melakukan
pertukaran komoditi untuk mencukupi kebutuhan masing-masing.1 Pada
komunitas Weatia misalnya, dengan kondisi iklim yang estrim berakibat sumber
daya alam yang tersedia sangat terbatas baik dalam jumlah maupun jenisnya,
namun keterbatasan tersebut justru mendorong masyarakatnya untuk lebih mandiri
dan berusaha keras mencukupi kebutuhan hidupnya. Kondisi tersebut berbeda dengan
yang terjadi pada komunitas Tropica yang memiliki sumber daya alam berlimpah
namun kurang mampu mengolahnya sehingga sebagian masyarakatnya terpuruk dalam
kemiskinan.
Pada era globalisasi saat ini
pertukaran komoditas untuk mencukupi kebutuhan manusia telah terbingkai dalam
bentuk kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi meliputi seluruh kegiatan manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidup, yang secara umum dikelompokkan ke dalam tiga
kegiatan utaa yaitu, kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Perkembangan
perekonomian dan dunia usaha yang semakin pesat, ditambah lagi dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi, telah memicu timbulnya
penyimpangan-penyimpangan dalam aktivitas perekonomian yang secara factual
menghadirkan berbagai bentuk kejahatan yang merupakan pelanggaran terhadap hukum
pidana. Salah satu dampak globalisasi ekonomi yang rentan menimbulkan
permasalahan hokum, misalnya adalah penyelenggaraan jasa transfer dana yang
bersifat lintas Negara (cross border), melibatkan berbagai mata uang dalam
jumlah nominal dan volume yang besar serta sifatnya kompleks. Umumnya
permintaan transfer dana dilatarbelakangi dengan adanya suatu kegiatan antara
pengirim dan penerima (underlying transaction), seperti jual beli, pembayaran
angsuran, tagihan dan sebagainya, namaun tidak jarang kegiatan transaksi
tersebut dijadikan sebagai sarana menyembunyikan dana hasil kejahatan kedalam
kegiatan normal dari bisnis.
Di sisi lain, proses transfer dana
juga rentan menimbulkan gejolak perekonomian. Ketika proses transfer gagal
dilaksanakan, maka dipastikan kegiatan ekonomi akan terganggu. Kondisi seperti
ini akan memicu timbulnya berbagai permasalahan diantara para pihak dalam
perekonomian. Selanjutnya, jika dilihat dari sisi para pihak yang terkait
didalamnya, kegiatan transfer dana melibatkan banyak pihak. Dengan banyak pihak
yang terkait didalamnya, apabila terjadi kegagalan atau keterlambatan penyampaian
transfer akibat adanya kejahatan bisnis, dapat berdampak pada ketidakmampuan
bank atau lembaga penyelengggara transfer dana lainnya dalam menyelesaikan
transfer dana, maka kondisi ini berpontensi secara sistemik menyebabkan salah
satu atau lebih pihak mengalami kerugian.
Ketika terjadi gejolak dalam
perekonomian, sering orang berpendapat hal demikian adalah semata-mata
kesalahan pemerintah dalam mengambil kebijakan dibidang perekonomian. Bahkan,
para nasabah bank yang menjadi korban dilakukannya likuidasi beberapa bank,
menganggap pemerintah yang menjadi penyebabnya, inipun dipergunakan oleh
pemimpin bank bersangkutan untuk mencari kambing hitamnya.
Berkembangnya tindak pidana
perekonomian, menuntut keberadaan kebijakan kriminal dari pemerintah untuk
menciptakan kondisi atau situasi perekonomian yang akomodatif. Penegakan hokum
pidana ekonomi pada hakekatnya merupakan pencampuran dua nilai, yaitu tujuan
hokum pidana dan tujuan penciptaan kondisi perekonomian yang kondusif, untuk
itu hokum pidana harus dapat menyeimbangkan dan menyerasikan kedua nilai
tersebut serta sekaligus bertindak sebagai ultimum
remedium.
Tujuan Penelitian : Pertama, untuk mengetahui
perkembangan tindak pidana ekonomi di Indonesia; Kedua, untuk mengetahui
kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia; dan Ketiga,
untuk mengetahui aspek-aspek socio-legal yang perlu dipertimbangkan dan
mendapat perhatian serius dari pemerintah dalam rangka pembaruan kebijakan
kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di Indonesia.
Metode Penelitian, maka untuk sampai pada tujuan
penelitian, keseluruhan penelitian
ini
akan mengikuti bentuk dan proses pendekatan (metode) tertentu dibagi menjadi 3,
yaitu:
Pertama, Tipologi dan Pendekatan Penelitian. Sebagai
satu penelitian hukum, digunakan salah satu metode penelitian yang disebut
dengan using available data hukum. Artinya, proses penelitian akan menelusuri
data yang sudah tersedia dalam bentuk bahan hukum yang sudah pernah ditulis.
Tipe penelitian hukum seperti ini sering disebut sebagai penelitian yuridis normatif.
Dengan pertimbangan bahwa titik tolak penelitian yang akan dilakukan adalah
analisis terhadap kebijakan kriminal penanggulangan tindak pidana ekonomi di
Indonesia dan peraturan perundangundangan yang menjadi dasar pelaksanaan
kebijakan tersebut, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual
approach).
Kedua, Bahan Hukum. Dalam penelitian yuridis
normatif, peneliti dapat menelusuri (explanatoris) konsep-konsep, aliran-aliran
atau doktrin-doktrin hokum yang pernah ada dalam sejarah hukum. Oleh karena
itu, dalam penelitian dengan menggunakan available data, data yang akan dikaji
tidak akan terbatas pada ketentuanketentuan yang secara eksplisit dalam hokum tertulis
saja tetapi juga konsep-konsep, aliran-aliran atau doktrin-doktrin hukum yang
pernah ada dalam sejarah hukum. Data-data itu secara kategoris disebut sebagai
data sekunder yang dapat dibedakan ke dalam tiga bentuk bahan hukum, yaitu
bahan hukum primer, bahan hokum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Ketiga, Pengolahan dan Analisis Bahan Hukum. Bahan
hukum yang diperoleh dalam penelitian studi kepustakaan, aturan
perundang-undangan, dan artikel, diuraikan dan dihubungkan sedemikian rupa
sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab
permasalahan penelitian yang sudah dirumuskan. Dalam proses penelitian
selanjutnya data (bahan hukum) akan dianalisis dan diinterpetasikan berdasarkan
bentuk-bentuk interpretasi yang lazim dalam penelitian yang menggunakan available
data. Cara pengolahan bahan hokum dilakukan secara deduktif yaitu menarik
kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan
konkrit yang dihadapi. Selanjutnya bahan hukum yang ada dianalisis untuk
mengetahui aspek yuridis dari permasalahan yang diteliti.
Daftar
Pustaka
Bertens,
K., Etika, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2002.
Campbell
Black, Henry, Black Law Dictionary: 6th editions, Minnesotta, St. Paul, 1990.
H.
Folsom, Ralph, Michael Wallace Gordon, John A. Spanogle, International Business
Transactions
A Problem-Oriented Coursebook Fourth Edition, West Group
Publishing,
St. Paul Minn, 1999.
Hamzah,
Andi, Hukum Pidana Ekonomi, Erlangga, Jakarta, 1991.
Jefferson,
Micchale, Criminal Law. 8th Edition; Pearson Education. 2007
J.L.K.,
Valerine, Autonomic Legislation Sebagai Sumber Formal Dalam Penelitian Hukum,
makalah
disampaikan pada pidao pengukuhan jabatan Guru Besar Madya
Tetap
Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.
Loqman,
Loebby, Kapita Selekta Tindak Pidana Di bidang Perekonomian, Datacom,
Jakarta,
2001.
http://id.shvoong.com/business-management/management/1826129-kode-etikpengusaha-
muslim/
M.
Friedman, Lawrence, American Law an Introduction, W. W. Norton & Company
New
York, London, 2002.
Mahfud
MD., Moh., Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2009.
Moch
Anwar, H.A.K, Hukum Pidana di Bidang Ekonomi, Citra Aditya Bakti, Bandung,
1990.
Poernomo,
Bambang, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum
Pidana,
Bina Aksara, Jakarta 1984.
Purwanto,
“Bentuk-bentuk Kejahatan Baru Akibat Perkembangan Ilmu Pengetahuan
dan
Teknologi”, Makalah pada seminar tentang White Collar Crime dan
Perkembangan
IPTEK, BPHN, Jakarta, 1994.
Rahardjo,
Satjipto, Hukum dan Perubahan Sosial Suatu Tinjauan Teoritis Serta
Pengalaman-Pengalaman
Di Indonesia, Cetakan Ketiga, Genta Publishing,
Yogyakarta,
2009.
Remmelink,
Jan, Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda
dan
Padanannya dalam KUHP Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarata,
2003.
Iza
Fadri. Kebijakan Kriminal... 455
Remy
Sjahdeini, Sutan, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan
Terorisme,
Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2007.
______,
Kejahatan & Tindak Pidana Komputer, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 2009.
Said,
Muhammad, Etika Masyarakat Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta, 1960.
Seno
Adji, Indriyanto, Polri Antisipasi Perkembangan Kejahatan Modul Kuliah
Perkembangan
Kejahatan, PTIK, Jakarta, 2003.
Suharto,
Analisis Kebijakan Publik Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial,
ALFABETA,
Bandung, 2005.
Sunaryati
Hartono, C.F.G., Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional,
Alumni,
Bandung, 1991.
Weber,
Max, On Law in Economy and Society, A Clarion Book, New York, 1954.
Nama
Kelompok :
- Hamzah Mutakin ( 23212274 )
- Muhammad Nur Alfajri ( 25212023 )
- Dana Achmadi ( 21212664 )
- Viki Setiadi ( 27212585 )
Kelas
: 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar