PERLINDUNGAN HUKUM USAHA MIKRO KECIL
MENENGAH (UMKM)
DARI DAMPAK ADANYA PERJANJIAN ASEAN-CHINA FREE TRADE
AREA (ACFTA)
Ari Ratna Kurniastuti1, Afifah
Kusumadara2, Setyo Widagdo3.
Magister Ilmu Hukum (S2) Fakultas
Hukum
Universitas
Brawijawa Malang
Perjanjian
ACFT merupakan bentuk perjanjian Free
Trade Area (FTA) dimana setiap anggota tidak diperbolehkan
mendiskriminasikan negara anggota lainnya ) yang diatur dalam Artikel I
GATT-WTO Agreement. Sebagai anggota
WTO Indonesia dan anggota ASEAN lainnya wajib tunduk terhadap semua ketentuan
WTO dan diperkenankan untuk membuat perjanjian ACFTA sebagai penyimpangan
prinsip WTO. Pada tahun 1947
dilakuakan perbaikan terhadap GATT-WTO Agreement yang bertujuan
untuk menyesuaikan perkembangan
perdagangan internasional. Akibat gagalnya perundingan WTO pada tahun 2005 di
Doha dan 2009 di Jenewa, Pemerintahan Indonesia menandatangani FTA pada tingkat
regional yaitu AFTA yang merupakan FTA antara negara ASEAN sendiri dan ASEAN
dengan negara lain atau
kawasan/region yang lain.
Pada tahun
1947 dibuatlah perjanjian GAAT sebagai
aturan perdagangan internasioal sebagai sarana mencegah terjadinya
perang dunia yang diakibatkan dari perdagangan. Perjanjian internasional
dirumuskan sebagai kata sepakat antara dua atau lebih subyek hukum
internasional yaitu negara, tahta suci, kelompok pembebasan, organisasi
internasional mengenai suatu obyek tertentu yang dirumuskan secara tertulis dan
tunduk pada atau yang diatur oleh hukum internasional.
Perjanjian
Internasional antara negara dengan organisasi internasional diatur dalam
Konvensi Wina 1986. Hasil Konvensi Wina 1986 menghasilkan ratifikasi yang dapat
diartikan sebagai pengesahan, tindakan konfirmasi formal, penerimaan,
persetujuan dan aksesi. Perjanjian mulai berlaku pada tanggal penandatanganan,
sehingga perjanjian langsung sah dan berlaku di negara yang telah
ditandatanganinya.
Indonesia
memiliki Undang-undang yang khusus mengatur tentang perjanjian internasional
yaitu UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional yang di dalamnya
juga mengatur mengenai pengesahan perjanjian Internasional ke dalam hukum
Nasional. Pasal 3 UU No. 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional
menyatakan, Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian
internasional melalui cara-cara sebagai berikut :
1. Penandatangan.
2. Pengesahan.
3. Pertukaran dokumen perjanjian/nota
diplomatic.
4. Cara-cara lain sebagaimana
disepakati para pihak dalam perjanjian internasional.
Selain itu
Indonesia sering menggunakan politik hukum ratifikasi transformasi formal yaitu
UU atau Perpres pengesahannya hanya berisi menetapkan atau mengesahkan sebuah
perjanjian internasional, sehingga memiliki kelemahan yaitu lampiran tidak
dianggap peraturan perundang-undangan walaupun sudah dinyatakan sebagai lampiran,
berbeda apabila perjanjian internasional ini ditransformasikan dalam suatu UU
atau perpres dalam bentuk pasal per pasal.
Adapun Status Perjanjian ACFTA dapat
berlaku di Indonesia dikarenakan beberapa alasan yaitu:
1. Perjanjian ini sudah melalui 3 tahapan
yaitu perundingan, penandatanganan dan pengesahan.
2. Meskipun dalam Keppres pengesahannya
hanya menjadikan Perjanjian ACFTA ini lampiran yang dinyatakan tidak dapat
dipisahkan dan dianggap transformasi setengah hati atau pengakuan inkorporasi
yang sembunyi-sembunyi tetapi tetap bisa dianggap berlaku karena memang
kenyataannya Indonesia mengikuti transformasi, inkorporasi sekaligus.
Sektor
pertanian termasuk perkebunan merupakan UMKM yang cukup besar jumlahnya di
Indonesia, dan sektor ini merupakan salah satu yang terdampak dengan adanya
perjanjian ACFTA. Kondisi ini menyebabkan bermunculannya peraturan
perundang-undangan yang tujuan memproteksi petani sebagai salah satu bentuk
UMKM. Sebagai contoh Gubernur Jawa Timur
menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 78 Tahun 2012 yang melarang impor
seluruh produk hortikultura masuk ke wilayah Jawa Timur yang bertujuan
membentengi seluruh produk petani dari serbuan produk hortikultura impor. Akan
tetapi tidak semua produk dilarang masuk, hanya produk yang dimiliki oleh
petani JawaTimur.
Melihat
pentingnya sektor ini untuk masyarakat, maka Menteri Pertanian dan Menteri
Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang membatasi impor
hortikultura dengan dikeluarkannya Permentan nomer 60 Tahun 2012 dan Permendag
No 60/2012 soal impor hortikultura. Dalam lampiran Permendag No. 60/MDAG/
PER/9/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
30/M-DAG/PER/5/2012 Tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura menyebutkan
larangan terhadap 6 buah impor durian, nanas, melon, pisang, mangga dan pepaya
masuk ke Indonesia. Selain keenam buah tersebut, pemerintah juga melarang impor
4 jenis sayur yaitu kubis, wortel, cabe, kentang, dan 3 Jenis bunga impor yaitu
krisan, anggrek, heliconia. Pembatasan ini jika dikaitkan dengan Perjanjian
ACFTA ini juga melanggar, sebab buah-buahan termasuk Early Harvest product (EHP) yang tarifnya sudah 0% sejak 1 Januari 2010 dan juga tidak ada
pembatasan kuota. China belum pernah melaporkan untuk menuntut ini, tetapi
pelaporan AS menunjukkan bahwa adanya peraturan yang demikian dapat memicu
konflik dengan negara lain sebab mengindikasikan adanya
pengingkaran terhadap perjanjian
internasional. Pembatasan kuota atau kenaikan tarif diberbolehkan dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan
Artikel XXIX GATT-WTO Agreement.
Permen dan
Pergub yang membatasi impor hortikultura ini tidak dapat dibenarkan karena
dapat menimbulkan pelanggaran pada perjanjian internasional yang
meliberalisasikan perdagangan yaitu Perjanjian ACFTA atau perjanjian FTA dan
perjanjian WTO. Dari pernyataan di atas
maka dapat disimpulkan bahwa sebaiknya tidak menjadikan hukum nasional sebagai
alasan pembenar untuk mengesampingkan suatu perjanjian internasional ataupun
menjadi alasan pembenar atas pelanggaran atau kegagalan dalam melaksanakan
perjanjian internasional. Oleh sebab itu perlu dirumuskan perlindungan hukum
terhadap UMKM yang ideal sehingga tidak bertentangan dengan perjanjian
internasional yang telah disepakati indonesia tetapi tetap dapat memberikan
perlindungan yang maksimal untuk UMKM.
Untuk itu
perlindungan hukum yang ideal terhadap UMKM dari dampak berlakunya
perjanjian ACFTA dan Perjanjian
perdagangan Internasional lainnya adalah :
1. Safeguard
adalah poin penting dalam
perlindungan hukum industri lokal yang dirubah menjadi sebuah UU sebagai payung
hukum atas perlindungan kepada industri lokal.
2. Perbaikan regulasi pemberiaan
kredit/pembiayaan terhadap industri lokal, karena bukan hanya hukum yang harus
ada sebagai benteng UMKM tetapi modal juga diperlukan untuk bersaing di
perdagangan bebas.
3. Adanya koreksi atas perda atau
permen yang bertujuan mencegah proteksi
yang bertentangan dengan perjanjian Internasional sesuai dengan artikel
XIX GATT-WTO Agreement.
Daftar Pustaka
Buku dan Jurnal :
Daeng dan Rika. Menggugat
Perjanjian Kerjasama ASEAN-China, Global Justice Update,
Tahun ke 7/Edisi ke – 4 Desember
2009.
Daeng, Jebakan ASEAN dalam
Komitmen Ambisius 2010, Free Trade Watch : Mewujudkan
Keadilan Ekonomi, Volume III/Edisi
Oktober 2010.
Daeng, Menyoal Pelanggaran
Konstitusi dalam ACFTA, Free Trade Watch : Mewujudkan
Keadilan Ekonomi, Volume I/Edisi
April 2011.
Damos Dumoli Agusman.Hukum
Perjanjian Internasional (Kajian Teori dan Praktik
Indonesia). Bandung : Refika Aditama, 2010.
I Wayan Parthiana. Hukum
Perjanjian Internasional (Bagian 1). Bandung : Mandar Maju,
2002.
_______________ Hukum Perjanjian
Internasional (Bagian 2). Bandung : Mandar Maju,
2005.
Ina Primiana. Menggerakkan Sektor
Riil UKM dan Industri. Bandung : Alfabeta, 2009.
Indah Suksmaningsih. Kaidah
Internasional dalam Hukum Indonesia : Peluang yang Tidak
Dimanfaatkan, Global Justice Update, Tahun ke
7/Edisi ke – 4 Desember 2009.
Johnny Ibrahim. Pendekatan
Ekonomi Terhadap Hukum : Teori dan Implikasi Penerapannya
dalam Penegakan Hukum. Surabaya : CV. Putra Media Nusantara
& ITS Press, 2009.
_____________ Teori dan
Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayu Media
Publishing, 2010.
Keraf, A. Sonny.Etika Bisnis :
Tuntutan dan Relevansinya.Yogyakarta : Kanisius, 1998.
Lopez Rodriguez Ana Mercedes. Lex
Mercatoria. School of Law, Departement of Private
Law University of Aarhus, 2002.
Mansour Fakih. Runtuhnya Teori
Pembangunan dan Globalisasi. Jogjakarta : Pustaka Pelajar,
2001.
Mikhael Dua. Filsafat Ekonomi :
Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama. Yogyakarta :
Kanisius, 2008.
Mohammad Sood. Hukum Perdagangan
Internasional. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada,
2011.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian
Hukum. Jakarta : Kencana, 2005.
26
Salvatore, Dominick. Ekonomi
Internasional. Jakarta : Penerbit Erlangga, 1995.
Sihombing, Jonker. Peran dan
Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Bandung : PT.
Alumni, 2000.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian
Hukum Normatif. Jakarta : Rajawali Pers,
1985.
Sri Rejeki Hartono. Hukum Ekonomi
Indonesia. Malang : Bayumedia, 2007.
Sukarmi. Regulasi Anti di Bawah
Bayang-Bayang Pasar Bebas. Jakarta : Sinar Grafika, 2002.
T. May Rudy.Hukum Internasional
1.Bandung : Refika Aditama, 2006.
___________ Hukum Internasional
2. Bandung : Refika Aditama, 2009.
Internet dan Surat Kabar
Abdul Rosid, Modul Manajemen UKM
: UKM di Indonesia dan Peranan UKM,
pksm.mercubuana.ac.id/new/.../files.../31013-3-478126269633.doc,
diakses
tanggal 8 Mei 2012
Afifah Kusumadara, The Role of Law
in Indonesian Economic Development, hlm.18 – 21
http://karyatulishukum.files.wordpress.com/2011/06/secured-kedudukanhukum-
sbg-alat-pembangunan-ekonomi.pdf,
diakses tanggal 1 Maret 2013
Amrie Hakim, Dasar Hukum
Pemberlakuan ACFTA, http://www.hukumonline.com
/klinik/detail/lt4b04bef2aa8ee/dasar-hukum-pemberlakuan-acfta,
diakses tanggal
4 Desember 2012
Anggi H, Produk China vs Produk
Lokal, 12 November 2012,
http://anggih91.wordpress.com/2012/11/12/produk-china-vs-produk-lokal/,
diakses tanggal 25 Desember 2012.
bn/ko, ACFTA Ancam Empat Industri
Padat Karya, Surabaya Pagi, 28 Januari 2010, hlm.
10 kolom 4-5
Departemen Perdagangan, agustus
2005, http://www.ditjenkpi.go.id, diakses tanggal 13
Maret 2013.
Fatkhurrrohman Taufiq, Tempo
interaktif, 2 Maret 2012, Jawa Timur Larang Impor
Hortikultura, http://www.tempo.co/read/news/2012/03/02/180387611/Jawa-
Timur-Larang-Impor-Hortikultura, diakses
tanggal 7 Maret 2013
Huala, Adolf, Labelisasi Standar
dalam Menyikapi ACFTA, http://korantempo.com/
korantempo/koran/2010/10/01/Opini/krn.20101001.213309,
diakses tanggal
12 Maret 2013
27
Hukum Online, Pengujian UU
Ratifikasi Piagam ASEAN Kandas, 26 feb 2013,
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt512cb1408c03e/pengujian-uuratifikasi-
piagam-asean-kandas, diakses 26
maret 2013
Ibnu Purna, Hamidi, Prima, ACFTA
sebagai Tantangan Menuju Perekonomian yang Kompetitif,
http://www.setneg.go.id/index.php?option=comcontent&task=view&id=4375&I
temid=29, diakses tanggal 7 Mei 2012
Inggried Dwi Wedhaswary, Produk China
“Bombardir” Indonesia. Apa Kabar Produk Lokal,
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2010/01/09/10134596/Produk.China.
Bombardir.
Indonesia.Apa.Kabar.Produk.Lokal, diakses tanggal 28 Mei 2012
Jn, Masalah yang Dihadapi dalam
Pemberian Kredit Perbankan, Surabaya Pagi, 18 Februari
2011, hlm. 19, kolom 2-3
Mohd. Burhan Tsani. Status Hukum
Internasional dan Perjanjian Internasional dalam Hukum
Nasional Republik Indonesia (dalam
prespektif Hukum Tata Negara)
http://damosdumoli.blogspot.com/2009/03/status-hukum-internasional
dan_12.html, diakses tanggal 11
Januari 2013.
Wikipedia, Perdagangan,
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan, diakses tanggal 20 Mei
2012
World Trade Organization, Trading
into the Future : Introduction to the WTO. Beyond the
Agreements. Regionalism - Friends or
Rivals?, hlm.1
http://www.wto.org/english/
thewto_e/whatis_e /tif_e/bey_e.htm,
diakses tanggal 8 Mei 2012.
Peraturan Perundang-undangan :
Kovensi Wina 1986
Artikel I GATT-WTO Agreement
Pasal 3 artikel XXIV GATT-WTO Agreement
Piagam ASEAN
Framework Agreement On Comprehensive
Economic Co-Operation Between The Association Of South
East Asian Nations And The People's
Republic Of China
Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan
Tarif
Bea Masuk Dalam Rangka ACFTA
Nama
Kelompok :
- Hamzah Mutakin ( 23212274 )
- Muhammad Nur Alfajri ( 25212023 )
- Dana Achmadi ( 21212664 )
- Viki Setiadi ( 27212585 )
Kelas
: 2EB08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar