Koperasi sebagai “SOKO GURU” perekonomian Indonesia
?
KOPERASI sejak pertama kali didirikan bertujuan untuk
memberikan peluang pekerjaan bagi masyarakat yang belum punya pekerjaan alias
menganggur. Koperasi pertama yang bermula sebelum Revolusi Industri di United
Kingdom pada awal abad ke-19 itu, pada dasarnya bertujuan untuk meminimalisasi
angka pengangguran dan kemiskinan. Di Inggris koperasi didirikan pertama kali
karena beberapa faktor seperti kesengsaraan dan syarat kerja yang terlalu
ketat, gaji yang tidak mencukupi, pengangguran yang meluas dan pengambilan
untung berlebihan yang tidak terkawal. Juga pemalsuan dalam sukatan dan
timbangan, kadar kemiskinan yang tinggi dan sebagainya.
Ide koperasi yang berawal dari kesepakatan 28 orang di
sebuah perkampungan kecil di Inggris. Mereka merasa prihatin dengan kondisi
tersebut, sehingga mereka mengadakan kerja sama dan menabung bersama. Hingga
pada tanggal 21 Desember 1844, dapat disaksikan titik permulaan gerakan koperasi,
yakni dengan didirikannya sebuah Toko Koperasi di Toad Lane di Rochdale,
Lancashire. Tak disangka Toko Koperasi itu kian meningkat dan peristiwa ini
kemudian dikenal sebagai sejarah bermulanya Gerakan Kerja Sama Se-dunia. Dan,
para penggagasnya kini dikenal sebagai Para Perintis Rochdale (The Rochdale
Pioneers).
Seiring dengan berdirinya Toko Koperasi yang menuai hasil
banyak itu, kemudian tidak lama kedai-kedai koperasi lain mulai bermunculan dan
Para Perintis Rochdale mulai mendapat perhatian antarbangsa. Walaupun ada Toko
Koperasi lain yang dididirikan lebih awal, tetapi toko inilah yang paling
berjaya dan menjadi contoh bagi koperasi-koperasi lain. Sebab, Toko Koperasi
yang didirikan Para Perintis Rochadale ini mempunyai beberapa prinsip yang menjadi
asas pertumbuhan koperasi. Beberapa prinsip yang dipakai oleh Toko Koperasi
itu, kini banyak ditiru oleh koperasi lain adalah keanggotaan terbuka dan
sukarela, kawalan demokrasi (satu anggota, satu undi), pembagian keuntungan
terhadap sesama pengelola, dividen diberikan sesuai jumlah pembelian
anggotanya, peruntukan pendidikan, kerja sama antarkoperasi, netral terhadap
paham politik dan kepercayaan agama masing-masing, pembelian tunai saja dan
barang serta layanannya baik dan berkualitas.
Jika dirunut sebenarnya gerakan koperasi ini pertama kali
digagas oleh Robert Owen, yang menerapkannya pada usaha pemintalan kapas di New
Lanark, Skotlandia. Kemudian gerakan koperasi dikembangkan lebih lanjut oleh
William King dengan mendirikan Toko Koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi. Koperasi sejenis akhirnya banyak dikembangkan di
negara-negara lain.
·
Di
Indonesia
Koperasi
di Indonesia diperkenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah
pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu
rakyatnya yang terjerat utang dengan rentenir. Koperasi tersebut kemudian
berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Akan tetapi,
dengan dikeluarkannya UU No. 431 oleh pemerintah Belanda pada waktu itu, yang
isinya tekanan yang merumitkan terhadap mereka yang mau mendirikan koperasi
akhirnya koperasi mengalami kemerosotan.
Namun,
setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan
UU No. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU No. 431, seperti
hanya membayar tiga gulden untuk materai, bisa menggunakan bahasa daerah, hukum
dagang sesuai daerah masing-masing, perizinan bisa di daerah setempat.
Koperasi
menjamur kembali, hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU No. 431,
sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang kemudian mendirikan Koperasi Kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
·
Peran
Koperasi
Gerakan
koperasi pada saat ini bisa dikatakan makin meredup. Sebab, seperti yang
dikatakan Budi Laksono (2007), pejabat pemerintah kehilangan jejak substansi
filosofis pembangunan koperasi sebagai soko guru ekonomi. Selain itu,
disebabkan pula oleh perubahan Departemen Koperasi menjadi Kementerian Koperasi
dan Usaha Kecil Menengah (UKM). Sehingga, berimplikasi pada menurunnya
perhatian pemerintah pada upaya menggerakkan koperasi yang digagas pendiri
bangsa, Bung Hatta sebagai soko guru perekonomian. Karena itu, tak heran, jika
Sri Edi Swasono pakar koperasi menilai bahwa, langkah-langkah yang dilakukan Kementrian Koperasi dan UKM salah arah dan
hanya terfokus pada UKM. Padahal, lanjut Swasono, UKM lebih banyak dilakukan
oleh individu-individu, sedangkan koperasi lebih mengedepankan kebersamaan.
Di samping
itu, koperasi yang sudah makin meredup itu, diperparah lagi dengan konflik
internal aktivis gerakan koperasi. Konflik yang sebenarnya sudah terjadi dua
tahun lalu itu, diawali oleh kelompok aktivis gerakan koperasi ketika
mendeklarasikan Dekopin tandingan. Deklarasi Dekopin itulah kemudian yang
menyeret Kementrian Koperasi dan UKM untuk terlibat masuk ke arena konflik,
karena dianggap telah menelurkan keputusan yang merugikan salah satu pihak yang
bertikai. Menteri akhirnya digugat dan berperkara hukum dengan salah satu Dekopin
yang dikembari. Tak urung, pembinaan koperasi di daerah makin kedodoran. Sebab,
dewan koperasi yang semestinya menjadi payung koperasi-koperasi di daerah tidak
lagi sempat memikirkan pengembangan dan pembinaan, karena lebih asyik bertikai
dengan sesama aktivis Dekopin lain versi, yang sampai saat ini belum kunjung
usai. Sehingga, akibat konflik itu, dana pembinaan koperasi dari APBN oleh
Menteri Keuangan tidak dicairkan sebelum kasus pertikaian itu selesai.
Oleh
karena itu, pemerintah harus segera sadar terhadap urgensi peran koperasi dalam
menuntaskan kemiskinan di negeri ini. Seperti yang telah banyak dilakukan oleh
negara-negara lain. Jangan hanya bertikai. Bagaimanapun juga koperasi yang
sejatinya suatu lembaga ekonomi untuk menolong diri sendiri secara
bersama-sama, sangat penting dalam meminimalisasi angka pengangguran yang makin
meningkat. Karena itu, revitalisasi koperasi perlu ditingkatkan kembali di
berbagai daerah di negeri ini.
·
ANALISA
Pada dasarnya koperasi didirikan untuk membantu dan memenuhi kebutuhan
masyarakatnya sehari-hari. Namun dengan harga yang cenderung tinggi,
masyarakat jadi enggan berbelanja di koperasi. Masyarakat juga banyak yang
tidak mengetahui letak dimana koperasi dan apa saja yang ditawarkan oleh
koperasi itu
Pemerintah juga kurang memberikan sosialisasi dilapangan secara langsung
untuk masyarakat mengenai koperasi. Pemerintah hanya melakukan media promosi
iklan, dan itu hanya akan menjadikan promosi iklan menjadi numpang lewat saja.
KESIMPULAN
Pemerintah
seharusnya sering melakukan media promosi langsung dilapangan kepada masyarakat
tentang koperasi, dan pemerintah seharusnya memberikan penyuluhan pula kepada
para anggota-anggota koperasi agar mau keluar dari tempat induk mereka. Agar
masyarakat tahu dimana letak koperasi.
Dan perintah
harus lebih ekstra kerja keras dalam menekan bunga dan harga yang ditawarkan
koperasi, agar masyarakat mau berbelanja dikoperasi. Dan juga meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, agar masyarakat juga mau membantu
membangun koperasi itu sendiri.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar