BAGAIMANA MEMAJUKAN KOPERASI
DI INDONESIA ?
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau
badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1).
Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan
sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Pertumbuhan koperasi tidak senantiasa semulus apa yang
diharapkan dan dibayangkan. Banyak permasahan dan kendala yang dihadapi dalam
setiap perkembangannya. Untuk itu jika saya menjadi presiden, hal-hal yang akan
saya lakukan untuk memajukan perkoperasian di Indonesia adalah sebagai berikut
:
Dalam menghadapi kesulitan koperasi seperti akses
permodalan, keterbatasan informasi dan pasar, minim manajeriar, gagap
teknologi, dll dapat diatasi dengan cara :
1.
Mengeluarkan
kebijakan guna mendorong percepatan pemberdayaan koperasi secara terarah dan
bertahap. Kebijakan tersebut meliputi aspek-aspek kelembagaan, permodalan,
kemampuan teknologi, kualitas SDM, pemasaran, jaringan usaha, menciptakan iklim
yang kondusif, dan bertahap dimulai skema hibah untuk peningkatan keterampilan
usaha, dana bergulir, pinjaman lunak, modal ventura dan pinjaman lunak. Secara
terarah program ini dapat menyentuh segala aspek yang bertujuan dalam jangka
pendek maupun dalam jangka panjang.
2.
Memberikan
bantuan modal kerja bagi koperasi primer khususnya KUD. Dimana bantuan tersebut
harus selektif, dimonitoring dan evaluasi.
3.
Memberikan
bantuan manajemen kepada koperasi primer dan KUD baik sebagai manajer KUD atau
pelatihan-pelatihan yang berkesinambungan.
4.
Mensinergikan
program-program pembangunan dengan pemberdayaan koperasi. Sebagai contoh,
program pembangunan lumbung pangan oleh Kementerian Pertanian, juga bantuan
pengadaan penggilingan padi (RMU), bantuan alat pengering (box dryer) padi dan
jagung, bantuan hand tractor, pembangkit listrik micro hydro power, pengelolaan
dana PUAP (Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan).
5.
Memberikan
peranan yang lebih besar pada dinas koperasi ataupun Kementerian Negara
Koperasi dalam pengembangan koperasi.
6.
Modifikasi
produk. Dengan memodifikasi produk-produk yang ada dikoperasi, saya yakin akan
meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari
koperasi tersebut.
Kebijakan Pemerintah Dalam Pembangunan Koperasi
Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama,
pembangunan kopersi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup
memuaskan. Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif
juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi
secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi
Asuransi Indonesia, Kopersi JasaAudit, dan Institut Koperasi Indonesia.
Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh darisempurna.
Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah
koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan
manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan
pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif
bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatifan kualitatif
koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih
sangat lambat. Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi dalam era PJP I
itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II diharapkan lebih
ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun perusahaan yang
sehat dan kuat, peranannya dalam berbagai aspek kehidupan bangsa dapat lebih
ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan
ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat. Untuk
mencapai sasaran itu, maka sebagaimana dikemukakan dalam GBHN, kebijakan umum
pembangunan koperasi yang dijalankan oleh pemerintah dalam PelitaVI ini
diarahkan untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri,dan
makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu
berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat,dalam
upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk
itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan
organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan didukung oleh
peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai
soko guru perekonomian nasional.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar