Kamis, 05 Desember 2013

Tugas 4


POKOK-POKOK PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI

1.      Dasar Hukum  antara lain :
-          Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-          Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar  Koperasi
-          Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2.      Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat  yang  mempunyai  kegiatan  dan  kepentingan  ekonomi yang sama.
3.      Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan  paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4).
4.      Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat Pembentukan Koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang- kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1).
5.      Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk: memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan,  sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat  Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris  Pembuat  Akta  Koperasi  yaitu  Notaris  yang  ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6.      Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran
Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
-          Nama dan tempat  kedudukan
-          Maksud dan tujuan
-          Jenis koperasi dan Bidang usaha
-          Keanggotaan
-          Rapat Anggota
-          Pengurus, Pengawas dan Pengelola
-          Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7.      Pembuatan    atau    penyusunan    akta    pendirian   koperasi tersebut    dapat  dibuat  oleh  para  pendiri  (dalam  hal  di  wilayah setempat  tidak  terdapat  NPAK)  atau  dibuat     oleh          Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8.      Selanjutnya  Notaris   atau   kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
-          2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
-          Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
-          Surat  bukti  tersedianya  modal  yang  jumlahnya  sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
-          Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
-          Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
9.      Pejabat yang berwenang akan melakukan :
-          Penelitian terhadap  materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
-          Pengecekan    terhadap    keberadaan    koperasi    tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10.  Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11.  Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12.  Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling  lama  1  (satu)  bulan.  Keputusan  terhadap  permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 (satu) bulan (Pasal 12 Ayat 2).

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI
A. Umum
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
5.      Kuasa  pendiri  (Pengurus  terpilih)  untuk  mengurus  pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar Sarana Kerja Koperasi.
10.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11.  Struktur Organisasi Koperasi.
12.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
13.  Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

B.     Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi Apabila Memiliki Usaha Unit Simpan Pinjam (Usp)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
2.      Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
4.      Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
5.      Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
6.      Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik.
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
7.      Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
8.      Surat  Pernyataan  bersedia  untuk  diperiksa  dan  dinilai  kesehatan  USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP).

C.     Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi Apabila Memiliki Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (Ujks)
1.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
2.      Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
3.      Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
4.      Keterangan  pokok-pokok  administrasi  dan  pembukuan  yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
5.      Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
6.      Nama  Ahli  syariah/Dewan  Syariah  yang  telah  mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
7.      Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang  di  lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik.
c.       Surat  pernyataan  tidak  mempunyai  hubungan  keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
8.      Surat  perjanjian  kerja  antara  Pengurus  Koperasi  dengan Pengelola Manajer/Direksi.
9.      Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi.
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi.
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM).
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
10.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik.
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas.
d.      Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
11.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
12.  Daftar sarana kerja.
13.  Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam.
14.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
15.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
16.   Struktur Organisasi KSP.

SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.      Dua rangkap salinan Akta Pendirian koperasi dari notaries (NPAK)
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendiri koperasi.
4.      Foto Copy KTP pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar dapat mempermudah pada saat verifikasi).
5.      Kuasa  pendiri  (Pengurus  terpilih)  untuk  mengurus  permohonan  pengesahan pembentukan koperasi.;
6.      Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi.
7.      Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca  Awal,  SOP,  rencana  kegiatan  usaha(business  plan),  rencana  bidang organisasi &SDM).
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan.
9.      Keterangan  pokok-pokok  administrasi  dan  pembukuan  yang  didesain  sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah.
10.  Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas.
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.  Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :
a.       Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
b.      Surat keterangan berkelakuan baik.
c.       Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
13.  Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
14.  Daftar sarana kerja.
15.  Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang.
16.  Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya.
17.  Struktur Organisasi KJKS



Sumber : Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia



Tidak ada komentar:

Posting Komentar